JAKARTA, Gerakan anti korupsi dan penagihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang selama ini telah digalakkan Inspektorat DKI Jakarta akan berlanjut terus. Dan, setiap triwulan akan ada penyerahan aset dari pengembang yang menjadi kewajiban mereka kepada Pemda DKI Jakarta.
Mantan Walikota Administrasi Jakarta Pusat yang kini menjabat Inspektur DKI Jakarta, Dhani Sukma menegaskan hal itu di Gedung Blok G Balaikota, Selasa (3/12/2024)
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
“Kita akan lanjutkan program gerakan anti korupsi dan penagihan aset Pemda DKI Jakarta dan setiap tiga bulan dijadwalkan penyerahan aset, ” kata Dhani yang menjabat Inspektur sejak dilantik Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Kamis (28/11/2024), menggantikan Syaefulloh Hidayat.
Sebagaimana diketahui, ada dua program besar yang sudah berjalan di Inspektorat DKI Jakarta. Pertama, gerakan anti korupsi sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemda DKI Jakarta saat ini maupun di waktu mendatang.
Gerakan ini tidak hanya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetapi juga pelajar dan mahasiswa. ASN dan BUMD karena mereka yang mengelola dan menggunakan anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta maupun BUMD itu rawan korupsi. APBD dan BUMD rawan korupsi, ini juga ditegaskan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setiabudi dalam acara gerakan anti korupsi yang berlangsung di Grand Said Jaya Hotel, belum lama ini. Acara ini dihadiri ASN dan pimpinan BUMD DKI Jakarta.
Sedang gerakan anti korupsi merambat dan meluas sampai ke para siswa dan mahasiswa. Hal ini penting karena para pelajar dan mahasiswa adalah generasi masa depan dan penerus bangsa yang harus memiliki pribadi berkarakter bebas korupsi.
Gerakan anti korupsi ini juga berkaitan dengan proyek besar. Untuk mengawal proyek dengan anggaran besar, Inspektorat DKI Jakarta bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proyek dengan anggaran besar agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Program besar kedua, penagihan aset pemda ke pengembang. Program ini pun sudah berjalan dan sudah sekitar tujuh kali penyerahan aset dari pengembang ke Pemda DKI Jakarta. Nilai aset yang diserahkan pun bukan kecil, puluhan triliun rupiah.
Upaya penagihan aset ini merupakan kerjasama Inspektorat DKI Jakarta dengan para walikota lima wilayah, Bupati Kepulauan Seribu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. (hy/as)